“Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik."
BADUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia resmi menerbitkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Badung, Bali, Rabu (30/8) kemarin.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan draf RPP PDP tersebut mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi berbagai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisaan data pribadi.
"Pengesahan UU PDP pada tahun lalu memberikan kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik," katanya dalam acara Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) yang diselenggarakan oleh CBQA Global dengan dukungan dari Kominfo.
Melalui penyelenggaraan forum ini, kata Menteri Budi Setiadi, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi sesuai dengan mandat UU PDP.
Menteri Budi menyatakan saat ini, UU PDP masih berada pada masa transisi selama dua tahun dan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2024.Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi.