JAKARTA - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bambang Gunawan mengatakan pemerintah tetap menegakkan perlindungan data pribadi di tanah air sambil menanti disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang (UU).
"Saat ini, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) tengah menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP yang sudah berada di DPR RI. Sambil menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU, pemerintah tetap melakukan praktik dan penegakan perlindungan data pribadi melalui berbagai upaya," kata Gunawan dalam webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital bertema #TorangBisaBerdaya: Cermat dan Kritis Lindungi Data Pribadi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, di Jakarta, Kamis (4/8).
Adapun upaya tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, mendorong pelaksanaan program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap data pribadi melalui para pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.
Berikutnya, Kemkominfo senantiasa melakukan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara masif dari sisi hulu hingga hilir Tanah Air demi mewujudkan pemerataan migrasi digital.