JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi berbasis daring atau online. Hal itu sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa (13/2).

Dia menegaskan kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Cucu menambahkan isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja sama semua kementerian.mza/E-10

Baca Juga: