JAKARTA - Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi pengurangan tiga poin dan kalah 0-3 kepada klub Persipura karena dianggap absen dan menolak bertanding melawan Madura United pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2021, 21 Februari 2022.

Dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Rabu (9/3), Persipura juga disanksi denda 250 juta rupiah.

Hukuman kepada tim berjuluk "Mutiara Hitam" tersebut jauh lebih ringan daripada yang tertera di Kode Disiplin PSSI, tepatnya pada pasal 58.

Pada ayat 1 pasal tersebut tertulis bahwa bagi klub Liga 1 dan 2 yang tidak hadir di tempat pertandingan dan menolak untuk bertanding dikenakan sanksi kalah 0-3 dengan pengurangan sembilan poin dan denda sekurang-kurangnya 1 miliar rupiah.

Selanjutnya, manajer Persipura Arvydas Ridwan Madubun juga tidak lepas dari hukuman. Dia dianggap aktif menganjurkan dan/atau menyuruh tim untuk tidak hadir dalam pertandingan kontra Madura United.

Untuk itu, Arvydas Madubun disanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dan denda 50 juta rupiah. Hukuman itu pun lebih rendah dari yang tertera di Pasal 58 Kode Disiplin PSSI.

Ayat ketiga pasal itu menyatakan bahwa "pemain atau ofisial tim yang menganjurkan dan/atau menyuruh melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diberikan sanksi larangan melakukan aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 24 bulan dan sanksi denda sekurang- kurangnya 100 juta rupiah".

Terakhir, Komite Disiplin PSSI menghukum pula operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru denda 250 juta rupiah. ben/Ant/S-2

Baca Juga: