JAKARTA - Koalisi Perumahan Gotong Royong mengkampanyekan Gerakan Perumahan Gotong Royong. Hal ini dilakukan untuk merespon tiga persoalan mendasar terkait penyediaan perumahan di Indonesia yaitu ketimpangan penguasaan lahan, liberalisasi sektor perumahan, dan pendekatan sektoral dalam mengelola isu perumahan.

Melalui ragam inisiatif yang berlandaskan semangat kolektivitas dan gotong royong, Gerakan Perumahan Gotong Royong menawarkan ragam skema yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Misalnya menyelesaikan masalah agraria, yang menjadi masalah selama beberapa dekade terakhir.

Contohnya penyelesaian masalah agraria adalah praktek berbagi lahan di Kampung Pisang Makassar, relokasi jarak dekat yang dilakukan berkelompok di Bungkutoko Kendari. Lainnya adalah penataan pemukiman pinggir kali di Kampung Tongkol, Kerapu, dan Lodan di Jakarta, pembangunan Kampung Susun Akuarium, dan Kunir di Jakarta, dan perbaikan setempat Kampung Mrican Jogja.

Elisa Sutanudjaja, Direktur Rujak Center for Urban Studies organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan, inisiatif yang tersebar di berbagai kota Indonesia masih bersifat sporadis dan kasuistis. Untuk mengakselerasi dan memperluas jangkauan secara berkelanjutan serta memastikan keterlibatan masyarakat secara aktif, koalisi mendorong perubahan kebijakan di tingkat nasional dan pembentukan platform yang mempertemukan antara inisiatif masyarakat dan pemerintah.

"Platform tersebut diharapkan juga mampu memiliki kemandirian dan terobosan dalam isu pembiayaan yang berkelanjutan dan akuntabel, menyelesaikan masalah pertanahan dan mengakomodasi berbagai macam bentuk kepenguasaan, kepemilikan, dan pengelolaan, termasuk di antaranya koperasi perumahan," ujar dia dalam konferensi pers yang diadakan oleh Habitat for Humanity di Jakarta, Senin (16/10).

Melalui Dialog Perkotaan Indonesia (Indonesia Urban Dialogue) yang diadakan di Jakarta, pada 5 Oktober 2023, koalisi tersebut mengkampanyekan keberadaan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), yang mendapatkan mandat dari Peraturan Presiden No 9/2021. Tujuannya untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebagai lembaga non struktural, BP3 diharapkan bisa mendorong terobosan lintas badan sektoral. Bersama kelompok masyarakat sipil lainnya, Koalisi Perumahan Gotong Royong mendorong agar masyarakat sipil menjadi bagian aktif dalam perumusan, perencanaan, dan pembentukan BP3 sehingga memastikan adanya terobosan pemenuhan hak atas hunian layak dan akses dan partisipasi aktif bagi masyarakat berpenghasilan rendah terutama yang tinggal di kawasan informal.

Usulan koalisi disambut baik oleh perwakilan kementerian yang hadir. Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bappenas menyatakan bahwa apa yang diminta oleh koalisi sudah dilakukan (melalui program DAK Integrasi). Namun demikian ia mengakui masih diperlukan pendekatan tambahan yang melengkapi DAK Integrasi seperti reforma agraria di perkotaan.

"Perbaikan kebijakan tata ruang untuk menyelesaikan persoalan permukiman informal, dan pengakuan bentuk bentuk lain dalam pengelolaan dan pembiayaan, salah satunya melalui koperasi. Usulan koalisi terkait BP3 yang diharapkan bisa menjadi operator penyediaanpublic housing, yang tidak tumpang tindih dengan kementerian lain," ujarnya.

Baca Juga: