JAKARTA - Sepanjang 2018, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah menginvestigasi tiga kecelakaan pada angkutan transportasi darat. Untuk menekan angka kecelakaan moda angkutan darat itu, KNKT mengusulkan pembatasan jam kerja bagi pengemudi.

"Rekomendasi KNKT beberapa diantaranya revisi UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi yang disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono pada acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) bertajuk Bijak Memilih Bus Wisata yang Berkeselamatan di Jakarta, Kamis (22/3).

Dia juga menambahkan kombinasi kondisi kendaraan yang kurang terawat, kondisi jalan ekstrem, dan kurang terampilnya pengemudi dalam situasi darurat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan di darat. Selain itu perlunya dilakukan audit sistem manajemen keselamatan ke operator angkutan umum terkait pengemudi, mekanik serta perawatan kendaraan bermotor.

mza/E-10

Baca Juga: