JAKARTA - Kelanjutan Liga 2 Indonesia musim 2022-2023 akan diputuskan dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Keputusan tersebut akan dibuat oleh pengurus baru PSSI periode 2023-2027. Liga 2 telah dihentikan sejak 12 Januari lalu.

"Sebagian besar kawan-kawan klub dan PT Liga Indonesia Baru menyampaikan kepada PSSI agar merekomendasikan dan menyampaikan kelanjutan Liga 2 ke KLB kepada pengurus baru," ujar Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, dikutip situs resmi PSSI, Rabu (25/1).

Hasil rapat pemilik Liga 2 dibawa ke Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Nantinya, Exco-lah yang memberikan rekomendasi agar pengurus baru PSSI memutuskan nasib Liga 2 Indonesia 2022-2023.

Di samping Liga 2, KLB juga akan menetapkan kelanjutan putaran nasional Liga 3 2022-2023 dan adanya promosi-degradasi di Liga 1 serta Liga 2. KLB PSSI akan digelar 16 Februari 2023 untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan anggota Exco PSSI periode 2023-2027.

Direktur Utama PT LIB Ferry Paulus mengatakan, rekomendasi dari mayoritas klub yang diberikan kepada PSSI adalah mengupayakan untuk melanjutkan Liga 2 musim ini.

Ferry menyebut, sesuai kesepakatan dengan klub, Liga 2 2022-2023 diusulkan agar digelar kembali mulai 24 Februari 2023 dengan sistem gelembung atau (bubble).

Dia melanjutkan, lokasi kompetisi akan dilangsungkan di Jawa Tengah. Klub-klub Liga 2 menyampaikan harapan agar Komite Eksekutif baru PSSI melanjutkan Liga 2.

"Siapa pun ketua umum yang terpilih, kami berharap kelanjutan Liga 2 dapat dijalankan karena itu bentuk konsistensi federasi kita di mata publik dan dunia dalam pelaksanaan kompetisi sepak bola nasional," ujar manajer Persipura Yan Mandenas.

Sementara itu, manajer klub Bekasi City Hamka Hamzah ingin kelanjutan Liga 2 2022-2023 tidak diputuskan melalui pemungutan suara (voting) di Kongres Luar Biasa (KLB). Sebab, tidak semua klub Liga 2 berstatus sebagai pemilik suara (voter) PSSI. Saat Kongres Biasa PSSI 2023, tercatat ada 21 klub Liga 2, dari total 28 tim musim 2022-2023, yang menjadi "voter" PSSI. Sementar jumlah voter PSSI saat kongres itu adalah 87. ben/G-1

Baca Juga: