JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat minta pihak terkait mewaspadai meningkatnya kasus Covid-19 dari klaster perkantoran. Salah satunya menerapkan kapasitas terbatas 30 persen dalam saturuangan.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, mengingatkanagar perkantoran menerapkan kapasitas maksimal 30 persen dari total luas ruangan dan menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan baik.

"Kalau kantor-kantor ini kan luas. Artinya kalau kita terapkan 30 persen saja dari luasan, menurut saya kita udah bisa menjaga jarak," kata Dhany saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin.

Dhany menjelaskan hal yang perlu diwaspadai adalah perkantoran yang memiliki luas terbatas, namun tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang menempatinya. Akibatnya, protokol kesehatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, Pemkot Jakarta Pusat juga telah mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kapasitas pemakaian ruangan kantor ke seluruh jajaran, baik kelurahan maupun kecamatan.

"Yang harus diantisipasi itu kantor-kantor yang ruangannya terbatas, penghuninya banyak. Masalah kapasitas ruangan dan jumlah orang ini yang harus kita tegakkan," kata Dhany.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan pengawasan di perhotelan hingga perkantoran swasta dan pemerintah oleh Suku Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga: