Kita harus tetap waspada terkait dimulainya tahun ajaran baru bagi sekolah di zona hijau. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran virus korona

Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai Senin, 13 Juli 2020. Hanya sekolah di zona hijau yang boleh dibuka sehingga banyak siswa yang masih harus melanjutkan metode belajar secara daring atau online dari rumah. Di tengah pandemi virus Covid-19 yang belum usai, tentu saja belajar dari rumah menjadi solusi terbaik bagi para siswa atau anak-anak kita.

Tapi di sisi lain, ada pula kekhawatiran dan keluh kesah dari para siswa yang masih menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) itu. Memahami pelajaran melalui tatap muka dengan guru jauh lebih mudah dari sistem daring. Tak dipungkiri, para siswa juga merindukan suasana sekolah yang tentu saja tidak bisa ditemukan di rumah. Mereka juga kangen dengan teman-teman yang biasanya bisa ditemui setiap hari.

Kita harus tetap waspada terkait dimulainya tahun ajaran baru bagi sekolah di zona hijau. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Belajar dari kasus-kasus di negara lain, walaupun telah menerapkan protokol kesehatan, namun ternyata ditemui kasus baru karena siswa atau guru tertular Covid-19. Akhirnya sekolah menjadi klaster baru.

Negara seperti Tiongkok saja membuka sekolah setelah kasus Covid-19 tuntas selama 10 hari. Pembukaan sekolah juga disertai dengan persiapan yang matang dan benar-benar dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Para guru yang akan mengajar harus menjalani isolasi dahulu selama 14 hari sebelum sekolah dibuka.

Kemudian, beberapa negara di Eropa, seperti Finlandia, Prancis, dan Inggris yang memiliki sistem kesehatan yang baik dan membuka sekolah juga dengan persiapan yang matang dan protokol kesehatan yang ketat, ternyata juga tidak aman dan malah menimbulkan klaster baru di lingkungan sekolah karena beberapa siswa dan guru tertular Covid-19 hanya dalam hitungan minggu.

Karena itu, kita mendorong pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk melibatkan dan benar-benar mendengarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan para pakar Epidemiologi sebelum membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Membuka sekolah harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah pusat dan daerah, karena ini menyangkut keselamatan guru dan terutama keselamatan jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik dari PAUD sampai SMA/sederajat.

Demi melindungi anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa, kita wajib mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah superhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan membuka sekolah. Keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama saat pemerintah hendak memgambil kebijakan menyangkut anak.

Pemerintah jangan mengambil keputusan secara sepihak. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga akan ikut mempertimbangkan metode yang digunakan untuk pembukaan sekolah kembali. Dengan pertimbangan tersebut, diharapkan siswa bisa terus belajar sambil menjaga kesehatan mereka.

Pemerintah harus menyiapkan buku saku panduan pembelalajaran pada massa pandemi saat dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Buku panduan ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum mendapat izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Diharapkan panduan ini bisa mempermudah masyarakat untuk mengetahui kebijakan pemerintah terkait pembelajaran di tahun ajaran baru saat pandemi Covid-19.

Satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, zona oranye, dan zona merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Dalam buku saku ini juga harus dituliskan soal prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di zona hijau.

Peserta didik yang tinggal di daerah zona kuning, oranye atau merah dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui zona kuning, oranye atau merah tetap melanjutkan BDR. Peserta didik yang berasal dari daerah zona kuning, oranye atau merah dan kemudian pindah ke zona hijau tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. ν

Baca Juga: