JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) menertibkan dua kapal perikanan asing (KIA) asal Filipina serta sembilan rumpon ilegal milik nelayan Filipina.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menyampaikan, penertiban dilakukan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi pada Kamis pekan lalu.

"Dua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Begitu juga sembilan rumpon ditertibkan karena dipasang tanpa izin dari Pemerintah Indonesia," ungkap Agus di Jakarta, Senin (5/8).

Proses penangkapan itu dilakukan oleh KP Orca 04 dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan target kapal-kapal perikanan dan rumpon ilegal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.

Dalam penangkapan tersebut aparat mengamankan barang bukti berupa ikan tuna dan cakalang hasil tangkapan sekitar 200 kilo gram (kg). Adapun selama 2019, ada delapan KIA illegal asal Filipina yang ditangkap serta 91 rumpon ilegal milik nelayan Filiphina. ers/E-12

Baca Juga: