JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal fishing) di Laut Sulawesi pada 7 April 2018.

"Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satupun dokumen perijinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI, sehingga kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (11/4).

Selain menangkap kapal ilegal fishing, KKP juga menertibkan pemasangan rumpon ilegal di kawasan perairan tersebut. Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin sehingga kapal-kapal ilegal Filipina dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak.

Rumpon atau Fish Aggregating Devices (FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/ atraktor dari benda padat, berfungsi memikat ikan agar berkumpul, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektifitas penangkapan.

ers/E-10

Baca Juga: