JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan proses bisnis (probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Langkah itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional.

Penerbitan proses baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2021.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menyebut tiga tahapan dalam diagram proses bisnis sesuai skema yang sedang disiapkan KKP. Meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha.

Dengan skema tersebut, proses perizinan diyakini menjadi lebih cepat dari yang sebelumnya, karena penilaian persyaratan perizinan dilakukan oleh Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut. "Sementara untuk rute penggelaran dan landing station/ beach manhole telah ditentukan dalam Kepmen KP 14/2021," ucapnya dalam dialog virtual Bincang Bahari KKP, Kamis (12/8).

Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari, jauh lebih singkat dari proses sebelumnya yang lebih dari seratus hari. Waktu ini belum termasuk Persetujuan Lingkungan.

"Probis ini kita akan mencoba bagaimana agar penyelenggaraan kabel laut ini bisa berjalan secara efisien. Karena tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal," ujarnya.

Suharyanto memastikan sangat terbuka dengan semua pihak terkait probis yang disiapkan oleh KKP. Menurutnya, pelaksanaan penataan ruang laut memang menjadi tanggungjawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya.

Pegangan Investor

Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai probis memang harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Dengan kata lain keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif.

Selain itu, keberadaan Probis juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya.

"Probis ini agar kita bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara kita. Kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," ungkap Rasman Hanafi.

Baca Juga: