Jakarta,- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa realisasi dari pencairan kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor kelautan dan perikanan nasional mencapai Rp5,2 triliun sepanjang 2020.
"Jumlah pencairan KUR tahun 2020 melesat Rp2 triliun lebih dari target yang ditentukan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Artati Widiarti, Minggu.
Ia mengungkapkan jumlah realisasi pencairan KUR sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp5,2 triliun atau meningkat 55,8 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak Rp3,4 triliun.
Bahkan, lanjutnya, Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah yang dicapai juga cukup rendah di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,99 persen (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per 31 Oktober 2020).
Selain itu, ujar dia, peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69 persen dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur.
"Ini menjadi penanda bahwa usaha sektor kelautan dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Peningkatan realisasi pencairan dana KUR terjadi pada semua bidang usaha perikanan, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp1,9 triliun untuk 54.158 debitur.
Disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp12,1 miliar untuk 212 debitur.
"Capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan," katanya.
Hal itu dinilai diperkuat antara lain dengan terbitnya Permenko Bidang Perekonomian No. 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Selain itu, untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha masyarakat, telah terbit Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit.
"KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan," urai Artati.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati, diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas, sehingga dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.
Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga punya Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat. Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat.
"KKP mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di 15 provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan akses pembiayaan usaha. Hal ini juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 provinsi untuk menjaring calon debitur potensial di daerah," ujarnya.ant/P-4
KKP: Pencairan KUR Sektor Perikanan Capai Rp5,2 Triliun pada 2020
17 Januari 2021, 16:13 WIB
Waktu Baca 3 menit