PANDEGLANG- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 43.000 ekor benih lobster ke habitatnya di Pulau Liwungan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Benih lobster yang dilepas itu merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang berhasil dilakukan Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri bersama dengan Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta II dan Babinsa TNI-AL.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie baru-baru ini menegaskan kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menetapkan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan pemilihan Pulau Liwungan, Pandeglang sebagai lokasi pelepasliaran benih lobster didasarkan pada kondisi dasar perairannya yang berkarang dan berpasir.

"Pemilihan substrat terumbu karang selain sebagai tempat mencari makan sekaligus juga untuk melindungi benih lobster dari serangan predator," jelasnya.

Iwan menjelaskan, pada tahun 2020 setidaknya KKP telah melakukan pelepasliaran benih lobster di Pandeglang sebanyak tiga kali. Sebelumnya telah dilakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 36.800 ekor di perairan Teluk Labuan pada 1 Mei 2020 dan pelepasliaran benih lobster sebanyak 9.200 ekor di perairan Labuan pada 22 April 2020.

"Pelepasliaran kali ini merupakan yang terbanyak di wilayah kerja kami. Semoga upaya yang dilakukan dapat menjamin kelestarian sumberdaya lobster dan memberi manfaat bagi kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan," pungkasnya.

Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 43.000 ekor itu diserahterimakan dari Dit. Tidipter Bareskrim Polri kepada Balai KIPM Jakarta II. Selanjutnya Balai KIPM Jakarta II melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut.ers/E-9

Baca Juga: