JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membebaskan lima orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Hal itu sebagai langkah nyata pemerintah melindungi nelayan.

Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak pada Sabtu malam (8/5).

"Mereka sudah diserahkan dari APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia) pada Awak Kapal Pengawas KKP," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Jakarta, Senin (10/5).

Kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.

Lebih lanjut, Antam menjelaskan tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim. "Jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati," ungkap Ipunk.

Selama tahun 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.

Baca Juga: