Bantuan untuk warga Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia 6-21 tahun.

JAKARTA - Dinas Pendidikan Jakarta diminta untuk mempercepat pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sebab dua pekan lalu sudah ditandatangani Penjabat) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

"Dua pekan lalu sata sudah tanda tangan. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik. Saya minta pencairannya percepat," harap Heru, di Jakarta, Kamis (4/7).

Pernyataan ini untuk menanggapi keluhan warga Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/7). Mereka bersama warganet menyatakan belum menerima dana KJP Plus sejak tiga bulan lalu. Dinas Pendidikan Jakarta sebelumnya mencairkan dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu pada tanggal 13 Juni. Dana tersebut dicairkan untuk penerima sebanyak 460.143 orang.

Sedangkan menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 sudah dicairkan secara bertahap. Yang sudah cair adalah bulan Januari sampai April. "Kemudian, pada tanggal 13 Juni cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni," jelas Budi Awaluddin.

Adapun terkait pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang. Budi menuturkan, pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk 130.101 penerima masih perlu diverifikasi ulang. Tujuannya, untuk memastikan calon penerima benar-benar warga Jakarta. Selain itu, mereka memang sungguh-sungguh warga dari golongan tidak mampu.

KJP Plus diberikan khusus untuk warga Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu. Lalu, terkait besaran dana bantuan sosial tunai sesuai dengan jenjang pendidikan. Ini untuk SD/MI sebesar 250.000 per bulan, SMP 300.000 per bulan dan SMA sebesar 420.000 per bulan.

Sedangkan untuk SMK besarannya adalah 450.000 dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar 300.000 per bulan. Sedangkan buat Lembaga Kursus Pelatihan sebesar 1,8 juta rupiah per semester.

Posko Pengaduan

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) minta Pemprov Jakarta membuka pengaduan khusus untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang gagal diterima di berbagai jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 dan mencarikan mereka sekolah.

"Saya berharap Pemprov Jakarta mendengarkan suara para penerima KJP ini dan mencarikan sekolah. Dinas Pendidikan harus buka pengaduan khusus untuk penerima KJP dan mencarikan sekolah. Jika tidak, mereka akan putus sekolah karena biaya," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, baru-baru ini.

Dia menanggapi adanya 25 pengaduan di mana anak-anak penerima KJP gagal diterima di berbagai jalur PPDB baik lewat jalur prestasi, zonasi, maupun afirmasi. Ubaid menuturkan, pengaduan tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan kelompok rentan putus sekolah, meski berbagai jalur sudah disediakan.

Ubaid menduga jumlah riil di lapangan lebih dari 25 kasus. Sebab penerima KJP mencapai ratusan ribu. Menurutnya, mereka ini calon potensial untuk putus sekolah karena selain karena biaya sekolah swasta mahal, mereka dari keluarga ekonomi lemah.

"Karena itu, seluruh pemerintah daerah harus mendata yang gagal dan mencarikan sekolah buat mereka dengan bebas biaya," tuturnya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga wajib mendaftar dan memberikan sisa kuota untuk anak-anak penerima KJP. Sedangkan, terkait perbaikan sistem PPDB tahun depan, Ubaid menyarankan Kemendikbudristek menghentikan sistem seleksi. Tujuannya, agar penyelenggaraan PPDB lebih berkeadilan dan semua anak mendapatkan hak yang sama.

Baca Juga: