Dalam rekening penerima BPMS sebenarnya sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir.

JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II mulai dicairkan secara bertahap oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jakarta dan Bank DKI.

"Ini wujud komitmen kami membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu secara ekonomi. Dengan bantuan ini diharapkan proses pendidikan mereka tidak terganggu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dindik Provinsi Jakarta, Purwosusilo, di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Purwosusilo berharap dana yang dicairkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Dia juga mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan sebagaimana mestinya. "Jangan sampai disalahgunakan," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga mulai mencairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS). Bantuan ini akan dicairkan bersamaan dengan KJP Plus II dan KJMU tahap dua yang dimulai sejak Selasa (21/11).

Purwosusilo menjelaskan, dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda. Total bantuan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.

Jenjang SD-SMP

Untuk SD/MI jumlah penerimanya mencapai sebanyak 226.400 siswa. Sedangkan, besaran biaya rutin per bulan 135.000 tiap siswa. Lalu biaya berkala per bulan 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar 130.000.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa. Besaran biaya rutin per bulan 185.000. Kemudian, besaran biaya berkala per bulan 115.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar 170.000.

Lalu untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa. Sedangkan angka besaran biaya rutin per bulan 235.000. Sedangkan biaya berkala per bulan 185.000. Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar 290.000.

Lebih jauh Purwosusilo mengutarakan, untuk jenjang SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa. Lalu, besaran biaya rutin per bulan 235.000 dan biaya berkala per bulan 215.000. Kemudian, tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar 240.000.

Kemudian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa. Sedangkan jumlah atau besaran biaya rutin per bulan 185.000 dan biaya berkala per bulan 115.000.

"Adapun penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar 100.000 setiap bulan," jelas Purwosusilo.Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Pada kesempatan tersebut, Purwosusilo juga menyampaikan bahwa untuk KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya mencapai sebanyak 13.575 mahasiswa. "Total bantuan sebesar 9 jutaper semester," ucap Purwosusilo.

Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut jumlah penerima BPMS sebanyak 62.466 peserta didik. Rinciannya, 5.665 siswa SD/MI. Kemudian, 20.842 siswa SMP/MTs. Sedangkan jumlah siswa SMA/MA 8.559. Kemudian, 27.400 siswa SMK.

Lalu, Purwosusilo juga menyebut dalam rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023 sebenarnya sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Jika tidak diblokir dikhawatirkan digunakan tidak semestinya. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal. Tentu saja ini akan digunakan, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.

Menurut Purwosusilo, sekolah juga dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal dapat minta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada sekolah.

Baca Juga: