JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perbankan syariah tumbuh positif selama pandemi. Hal ini terlihat dari kondisi Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat.

Kendati tumbuh, perbankan syariah masih punya kelemahan seperti model bisnis, indeks literasi dan inklusi, kuantitas dan kualitas SDM dan teknologi yang belum memadai. Sehinga diperlukan transformasi agar jadi perbankan syariah yang berdaya saing tinggi.

Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah menyebutkan, saat ini market share keuangan syariah hingga Juli 2021 hampir mencapai 2.000 triliun rupiah, di luar saham syariah. Angka itu berarti market share-nya sebesar 10,11 persen dari total industri keuangan nasional. Sementara itu jika dilihat dari sisi industri perbankan sendiri maka angka market share-nya baru mencapai 6,59 persen.

"Dari total aset perbankan nasional saat ini, 631.58 triliun rupiah merupakan aset perbankan Syariah," ungkap Nyimas dalam Virtual Seminar Perbankan Syariah Kamis (14/10).

Nyimas menyebut, DPK yang berhasil dihimpun perbankan Syariah mencapai 504 triliun rupiah dan disalurkan dalam bentuk pembiayaan sebesar 405 triliun rupiah. "Perkembangan aset dan DPK dan pembiayaan perbankan syariah meningkat tiap tahun dan tumbuh positif di tengah pandemi," ungkap Nyimas.

Secara komposisi angka itu masih didominasi oleh 12 bank umum syariah sebesar 65.73 persen. Sementara itu, jumlah rekening bank syariah meningkat, tercermin dari rekening DPK per Juli 2021 mencapai 40 juta rekening, dan rekening pembiayaan mencapai 6 juta rekening.

Hadapi Tantangan

Kendati demikian, Nyimas mengingatkan perkembangan bank syariah menghadapi berbagai tantangan. Antara lain perubahan ekosistem keuangan yang cepat karena perubahan teknologi diikuti perubahan ekspektasi masyarakat yang menginginkan produk dan layanan yang lebih mudah cepat dapat diakses dari mana saja, aman dan sesuai kebutuhan.

Untuk itu, OJK menerbitkan Roadmap Perngembangan Perbankan Syariah 2020 2025 (RP2SI) sebagai langkah strategis untuk selaraskan arah pengembangan perbankan syariah Indonesia serta menjadi katalisator akselerasi pengembangan Syariah.

Baca Juga: