JAKARTA - Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan malaadministrasi dalam proses pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan persnya di Jakarta, pekan lalu, mengatakan temuan itu didapat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 12 pihak, di antaranya Kementan, Badan Pangan Nasional, Lembaga Nasional Single Windows, Badan Karantinan Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.

Lembaga tersebut juga mendapati banyaknya importir yang tidak melakukan syarat wajib tanam bawang putih. Padahal, kewajiban menanam bawang putih adalah kebijakan pemerintah kepada importir bawang putih untuk menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri dengan maksud untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang RIPH.

Menurut Yeka, jumlah perusahaan bawang putih makin banyak setiap tahunnya. Namun, dari 214 perusahaan yang melakukan impor bawang putih pada 2023, hanya 44 perusahaan yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Kebijakan ini, katanya, perlu dievaluasi karena banyak importir yang memanfaatkan celah aturan untuk menghindari kewajiban itu.

Kebijakan wajib tanam itu hanya diwajibkan bagi perusahaan yang pernah melakukan impor, sedangkan yang belum pernah impor atau perusahaan baru tidak harus menjalankan wajib tanam. "Jumlah perusahaan lama yang melakukan wajib tanam makin sedikit. Artinya, tahun ini dia dapat impor, tetapi tidak melakukan wajib tanam. Bentuk saja perusahaan baru, kemudian mengajukan impor lagi, sehingga makin banyak perusahaan bawang putih tiap tahunnya," jelas Yeka.

Cabut Izin

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan temuan Ombudsman memang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah, untuk mengurangi impor hortikultura termasuk bawang putih.

Pemerintah harus tegas, misalnya dengan mencabut izin impor bawang. "Ini bentuk komitmen dan keperpihakan pemerintah pada petani bawang yang sering jadi korban produk impor," kata Badiul.

Wakil Rektor Tiga, Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, mengatakan Ombudsman dengan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan layanan publik harus menindaklanjuti temuan tersebut kepada kementerian atau lembaga terkait dan memastikan ada tindakan yang diterapkan terhadap pelanggaran tersebut.

"Ombudsman harus meneruskan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan karena ini terkait dengan izin impor komoditas pertanian, dan memberikan semacam rekomendasi atas pelanggaran tersebut, apakah dalam bentuk peringatan atau izin impornya di-suspend atau bahkan dicabut," kata Surokim.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Malang, Andhyka Muttaqin, mengatakan ada beberapa rekomendasi kebijakan dalam rangka meningkatkan produksi bawang putih domestik. Salah satunya dengan program intensifikasi dan ekstensifikasi secara bersama-sama.

Baca Juga: