MAGELANG - Keuskupan Agung Semarang (KAS) mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan di berbagai gereja Katolik setempat yang meliputi sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini diakukan terkait dengan pandemi Covid-19.

Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto dalam keterangan diterima di Magelang, Sabtu (6/6)mengatakan pelaksanaan peribadatan di paroki-paroki seluruh KAS masih melanjutkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.

"Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru," kata Romo Edy seperti dikirim Komisi Komunikasi Sosial KAS kepada Antara.

Dalam perpanjangan masa darurat peribadatan tersebut --Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020-- antara lain peribadatan mengacu kepada surat edaran keuskupan setempat Nomor: 0412/A/10/20-21 tentang Perencanaan Strategis Menghadapi Pandemi Covid-19 tertanggal 26 April 2020, di mana salah satu poinnya mengenai perayaan ekaristi harian dan mingguan yang dilaksanakan secara live streaming.

Umat, tambah Romo Edy seperti diutip dari Antara, diharapkan mengikuti misa secara daring tersebut dengan setia dari tempat tinggal masing-masing. Sedangkan dalam ekaristi itu tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Keuskupan setempat mengeluarkan surat edaran Nomor: 0479/A/X/20-25 tertanggal 6 Juni 2020 dengan memperhatikan, antara lain Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020.

Selain itu, kebijakan-kebijakan yang beragam dari beberapa pemerintah daerah di wilayah KAS terkait dengan izin pembukaan tempat ibadat, Surat Edaran Uskup Agung Semarang Nomor 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan, dan keputusan rapat Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS pada 5 Juni 2020.

Berbagai pertimbangan pihaknya dalam mengeluarkan surat itu, meliputi masih tingginya tingkat penularan virus korona di masyarakat dan belum adanya obat dan vaksin Covid-19, pentingnya perlindungan dan jaminan kesehatan masyarakat pada masa pandemi virus, dan kerinduan umat beriman untuk kembali melakukan kegiatan kegerejaan, khususnya perayaan Ekaristi Mahakudus di gereja atau kapel.

Pihaknya juga perlu menanggapi kerinduan umat beriman untuk melakukan perayaan peribadatan, khususnya Ekaristi Mahakudus, mempersiapkan umat beriman agar nantinya dapat merayakan peribadatan dengan baik dan aman, tanpa menimbulkan risiko penularan dan kemungkinan munculnya klaster baru penyebaran virus korona.

Selain itu, tambah Romo Edy, perlunya terus menerus melakukan edukasi atau pembelajaran kepada umat beriman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya dan risiko pandemi virus. Perlunya paroki-paroki mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perayaan peribadatan yang aman dari Covid-19.

Perlunya ketentuan yang jelas dan tegas untuk seluruh wilayah KAS terkait dengan pelaksanaan peribadatan. "Agar tidak menimbulkan masalah pastoral di tengah umat beriman," katanya. mar/N-3

Baca Juga: