PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen. Jasriadi dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.

Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4), Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan pidana terhadap Jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep.

Ant/E-3

Baca Juga: