JAKARTA - Tim 75 selaku perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri melaksanakan tindakan korektif berdasarkan temuan Ombudsman.

"Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar. Harus taat juga pada hukum. Taati semua hukum. Jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu.

Pada tanggal 21 Juli, Ombudsman mengumumkan adanya tindakan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menyertakan empat tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman harus menunggu putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," ungkap Hotman.

Firli Bahuri pada hari Selasa (3/8) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari hasil temuan Ombudsman terlebih karena masih ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Uji materi yang dilakukan MK adalah berdasarkan gugatan KPK Watch Indonesia, yaitu menguji Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK harus menjadi ASN.

Menurut Hotman, dia juga sudah mencabut permohonan uji materi di MK dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada tanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga: