JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Malang sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Malang, Rabu (9/8).


"KPK melakukan hal itu lantaran ada kasus yang sudah naik ke penyidikan. Karena sudah naik ke penyidikan, KPK tentu telah menetapkan tersangka, yakni Ketua DPRD Malang sama Dinas Pekerjaan Umum, atau apa. Saya lupa detailnya," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (9/8).


Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, ruang kerja Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Sekretaris Daerah Kota Malang yang baru,

Wasto, ruang Asisten 1 dan Asisten 2 Pemerintah Kota Malang. Selain itu, penyidik KPK juga mengeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang.


Di tempat terpisah, Wali Kota Malang, Mochamad Anton, mengaku tak tahu-menahu atas kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. "TIdak ada pemeriksaan ke saya, demi Allah demi Rasul. Saya tidak tahu berkas yang diambil, yang mendampingi Pak Sekda," katanya seusai penggeledahan.


Tetapi, Anton menjelaskan ruang kerjanya tidak digeledah KPK. Ruang kerjanya hanya dipinjam untuk penataan berkas. Penyidik KPK, katanya, tak memintai keterangan. "Tidak ada pertanyaan sama sekali, saya hanya menunggu," katanya.


Anton memilih berdiam di kantor menemani penyidik. Selama seharian, Anton berada di ruang kerjanya. Dia tak keluar ruangan sejak pagi. Anton meninggalkan ruang kerja setelah KPK mengangkut tiga koper berisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang. mza/SB/Ant/P-4

Baca Juga: