JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mengklarifikasi soal kesalahan dalam memimpin rapat paripurna hak interpelasi Formula E.

"Saya dilaporkan oleh 4 wakil pimpinan dewan ke BK (Badan Kehormatan). BK menerima. Hari ini saya mengklarifikasi. Salah saya di mana? Gitu loh," kata Prasetyo ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (9/2).

Prasetyo mengatakan pihaknya menghadiri panggilan BK karena merasa benar bahwa tugas memimpin rapat Dewan Musyawarah (Bamus) adalah mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan. Selain itu, diskusi semua fraksi ada di dalam Bamus. Untuk itu dirinya menanyakan usulan kepada seluruh anggota dewan di dalam Bamus tersebut.

"Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyakan hak dewan yaitu hak interpelasi itu, bukan apa-apa, sekali lagi fraksi PDIP saya menengarai hak interpelasi di lantai 8 di fraksi kami," ujarnya.

Dikatakan Prasetyo, pelaksanaan hak interpelasi adalah legal. Karena hak dewan pun bertanya soal temuan BPK. "Legal. Itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? Audit BPK," tegasnya.

Menurut Prasetyo, pihaknya terkejut karena satu-satunya Ketua DPRD dalam sejarah Indonesia di adukan koleganya ke BK. Kendati begitu, Prasetyo menyampaikan dan meminta kepada teman-teman anggota dewan untuk dewasa dalam berparlemen.

Baca Juga: