“Nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan.

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya tak ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) justru menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Puan pun belum bisa memastikan bahwa Wantimpres akan berubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya hal tersebut akan tergantung pada pembahasan selanjutnya.

"Nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut ya kita lihat nanti pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Sejauh ini, menurutnya RUU tersebut bakal berisi tentang penguatan terhadap lembaga tersebut. Adapun RUU tersebut telah disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

Dia mengatakan pembahasan RUU tentang Wantimpres akan dibahas pada masa sidang selanjutnyaAgustus 2024. Pasalnya, Rapat Paripurna yang menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif merupakan rapat penutupan masa sidang.

Sebelumnya pada Selasa (9/7), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berisi tentang perubahan nomenklatur nama lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut beserta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.

Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota Dewan Pertimbangan Agung tersebut.

Diusulkan Secepat Kilat

Terpisah, Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan RUU tentang Wantimpres yang nomenklaturnya akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menempuh proses yang secepat kilat.

Djarot mengatakan bahwa RUU tersebut sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis ini menjadi usul inisiatif DPR RI untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, dia mempersilakan kepada masyarakat agar menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut. "Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Untuk itu, dia meminta anggota DPR yang akan membahas untuk mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.

Baca Juga: