Jajaran Satreskrim Polrestabes Demak menetapkan Syarif Hidayat (22) sebagai tersangka pembunuhan siswi Madrasah Aliyah (MA), berinisial FN (18).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, tersangka merupakan kakak ipar korban yang tinggal dalam satu rumah. Aksi pembunuhan FN dilaporkan Budi terjadi pada Rabu (25/5) dini hari. Sebelum dibunuh, korban diperkosa tersangka.

Budi menuturkan pembunuhan FN bermula ketika korban tengah mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya pada Selasa (24/5) pukul 21.30 WIB. Merasa terganggu, tersangka kemudian meminta korban untuk mengecilkan volume suara.

Kesal karena tidak digubris, Syarif kemudian masuk ke kamar korban dan langsung membekap mulut FN dan mencekik lehernya. Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke dinding kamar dan memperkosanya.

"Setelah korban lemas akibat cekikan, tersangka kemudian memaksa korban berhubungan badan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada kakak dan ibu kandungnya," tutur Budi.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka langsung meninggalkan korban dan kembali ke kamarnya sendiri untuk tidur bersama sang istri. Namun, pada dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kembali ke kamar FN untuk mengulangi perbuatan asusila terhadap adik iparnya sendiri.

Merasa trauma, korban pun menolaknya. Emosi karena penolakan tersebut, tersangka lantas kembali menyiksa korban dengan mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan.

Tersangka kemudian memukul dada korban dengan balok kayu yang diambilnya di belakang rumah. Syarif juga kembali mengulangi tindakan asusilanya dengan kembali memperkosa korban yang kemungkinan telah meninggal dunia. Setelah rentetan tindak kekejiannya, korban kemudian membuang mayat korban di pekarangan dekat rumah.

Budi menuturkan tersangka mengaku melakukan aksinya lantaran dibakar api cemburu terutama setelah korban diketahui tengah memiliki kekasih. Syarif mengaku dirinya juga menaruh hati pada FN yang merupakan adik iparnya.

"Jadi motifnya cemburu karena korban mempunyai pacar. Sementara tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan," tambah Budi Adhy Buono.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: