Satuan tugas (Satgas) Covid-19 tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) dijalankan saat bulan Ramadhan. Meski begitu aktivitas selama bulan puasa tetap aman dan terhindar dari penularan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran mengenai protokol kesehatan saat praktik ibadah di bulan Ramadhan. Mengenai prinsipnya yakni memenuhi aspek dasar protokol kesehatan.

"Namun pada prinsipnya peraturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar prokes diantaranya mengadakan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih, wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," ujar Wiku, dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Selasa (29/3).

Kebijakan tersebut, dia mengatakan mengacu pada surat edaran Kementerian Agama serta Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.

Wiku menghimbau baik pengurus, pengelola masjid serta jamaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Perlu diketahui juga, mengingat tidak ada tempat yang akan bebas dari penularan.

"Baik pengurus dan pengelola masjid dan jamaah harus menerapkan prokes yang ketat, dengan prinsip tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan," paparnya.

Dirinya juga menuturkan cakupan prokes selama bulan Ramadhan:

  1. Menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
  2. Tetap menggunakan masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat shalat, berzikir, membaca Quran, melaksanakan khutbah, maupun menerima dan menerima infaq, zakat dan sedekah.
  3. Diimbau bagi jamaah untuk menyegerakan menyelesaikan ibadah dan bisa melanjutkan di kediaman masing-masing.
  4. Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani prokes di area masjid dan sekitarnya.
  5. Perlu menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushalla. Dengan rutin membersihkan tempat, melakukan disinfeksi peralatan di dalamnya.
  6. Diimbau jamaah membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis.

Baca Juga: