JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikanuntuk mereduksi dan melawan propaganda kelompok khilafah, umat beragama di Indonesia wajib menaati perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa, tokoh bangsa, alim ulama dan tokoh agama.

"Menjadi kewajiban kita semua umat beragama di Indonesia menaati perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan. Artinya itu wajib ain. Kita semua wajib menaati perjanjian dalam berbangsa dan bernegara dalam bentuk konsensus nasional yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 45 atau PBNU. Itu wajib," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhiddalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut bahwa dalam index potensi radikalisme di Indonesia masih ada sekitar 12,2 persen yang masuk dalam kategori OTG (orang tanpa gejala) yang terpapar radikalisme. Indikatornya mereka ini anti-Pancasila dan pro khilafah.

Untuk itu, kata Ahmad Nurwakhid, kalau ada orang atau kelompok yang menggelorakan khilafahdan daulah, itu haram hukumnya di Indonesia karena itu sama saja melanggar konsensus nasional. Apalagi tokoh-tokoh yang membuat perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan itu sudah wafat semuanya.


Baca Juga: