JAKARTA - Kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya kesehatan dan keselamatan peserta didik, tapi keselamatan dan kesehatan tenaga pendidik, keluarga. dan masyarakat juga mesti diutamakan.

"Itulah prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang merupakan prioritas utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Hamid,Kemendikbud telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19. Seperti diketahui, tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru. Sementara untuk perguruan tinggi, tahun akademik baru ditetapkan pada bulan Agustus 2020.

"Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing," katanya.

Untuk pembelajaran di satuan pendidikan usia dini, pendidikan menengah dasar dan pendidikan menengah, lanjut Hamid, juga telah ditetapkan kebijakan yang jadi panduan dalam metode belajar di masa pandemi.Untuk peserta didik yang tinggal atau bersekolah di daerah zona merah, kuning, dan oranye, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan serta tetap melanjutkan metode belajar dari rumah.

Sementara untuk peserta didik di zona hijau, tambah dia, diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap. Namun itu pun harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

"Sedangkan pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi, seluruh pembelajaran di perguruan tinggi wajib dilaksanakan secara daring. Jika kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring maka diundur ke akhir semester," ujarnya.

Perguruan tinggi hanya boleh mengizinkan aktivitas di kampus, kata Hamid, jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari direktorat jenderal terkait. Hal ini khusus untuk aktivitas yang tidak dapat dilaksanakan secara daring.ags/N-3

Baca Juga: