JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menekankan dengan pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali secara resmi untuk perjalanan internasional, kesehatan wisatawan mancanegara (wisman) menjadi syarat utama untuk datang berwisata ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, kesehatan dan keselamatan baik wisman dan wisatawan domestik menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.

"Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).

Selain itu, dia menjelaskan, ada asuransi kesehatan bagi wisman untuk datang ke Bali yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan wisman. Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari. Jadi apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia.

Sandiaga juga menjelaskan terkait masih sepinya penerbangan regular dari 19 negara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa dikarenakan wisatawan mancanegara memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan berbagai dokumen perjalanan.

"Untuk charter flight sudah ada yang berkomunikasi langsung dengan kami dari Rusia dan Ukraina. Lalu terkait life on board (LOB) selama 5 hari, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi, wisatawan merasa tidak keberatan untuk itu. Namun saat ini kita sedang terus berkoordinasi untuk lebih memastikannya," kata Sandiaga.

Kemenparekraf sendiri turut mempromosikan pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara melalui kerja sama dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) di 19 negara. Selain itu, promosi juga dilakukan melalui own media serta perwakilan Indonesia di negara-negara tersebut.

"Terkait hotel karantina yang dapat menerima tamu reguler, hal ini diperbolehkan disertai dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya, hotel memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings). Tim Kemenparekraf sempat pula melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisatawan mancanegara dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel," tutup Sandiaga.

Baca Juga: