JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Dari Januari sampai April 2018, nilai uang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar 1,4 miliar rupiah, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura, dan 374 euro.

"Laporan perorangan terbesar sampai 30 April 2018 adalah satu orang melapor penerimaan 200 ribu dollar AS. Total pelaporan gratifikasi 620 pelaporan. Untuk yang berupa barang nilainya sekitar 373,8 juta rupiah, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 euro, dan 28 ribu won," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (2/5).

Menurut Febri, laporan-laporan gratifikasi yang unik selama 2018, antara lain satu hektare tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Tiongkok, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, dan uang tunai 200 ribu dollar AS.

Sebagian pelaporan tersebut, tambah Febri, sedang dianalisis. KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh undang-undang untuk menganalisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima.

mza/N-3

Baca Juga: