Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah lokasi proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 8 Februari 2022. Proses tersebut nyatanya menuai polemik dan tampak memanas.
Warga Wadas melakukan penolakan terhadap pengembangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut yang kerap mendapat tekanan dari aparat.
Kemudian puncaknya terjadi setelah ribuan aparat kepolisian bersenjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.
Selain itu, penduduk Desa Wadas menyebutkan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Di satu sisi, berbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut merespon. Ia menjelaskan, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang ditangkap pada Selasa, 8 Februari 2022 akan dilepaskan. Langkah tersebut diambil setelah Ganjar berkomunikasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi.
"Sampai kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk pantau perkembangan di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah komunikasi dan sepakat, masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepaskan," kata Ganjar dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu, 9 Februari 2022.
Pemulangan warga Desa Wadas yang ditangkap juga telah dikonsultasikan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).