Jakarta - Keren, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) mengungkapkan inovasi infrastruktur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ataumulti-utility tunnel(MUT) di IKN Nusantara dapat ditiru oleh kota-kota lainnya di Indonesia.

"MUT merupakan kebijakan pemerintah untuk membuat kegiatan di IKN lebih baik dan bisa dicontoh oleh kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga di Jakarta, Jumat.

Danis mengatakan bahwa MUT dibangun di bawah jalan utama dan dibagi menjadi tiga kompartemen. Pembangunan MUT di IKN ini juga disatukan dengan saluran drainase jalan. Setiap bagian kompartemen MUT tersebut memiliki tinggi sekitar 2,2 meter dan dapat dimasuki oleh dua orang dewasa.

Dengan demikian, pembangunan MUT di IKN Nusantara bisa ditiru oleh kota-kota lainnya, karena jaringan kabel dan perpipaan bisa dipindahkan ke infrastruktur utilitas tersebut. Selain jaringan kabel dan perpipaan, MUT tersebut juga dilengkapi dengan jaringan gas.

"Intinya adalah bagaimana menjamin agar utilitas menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat seperti tidak ada lagi pengendara motor yang terjerat kabel," kata Danis.

Hal ini tentunya menjadi standar pembangunan, karena tidak ada lagi pemasangan kabel di udara untuk IKN Nusantara atau tumpukan pipa di bawah tanah secara tidak rapih. MUT merupakan salah satu inovasi yang dibangun pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai kota modern.

MUT, kata Danis, merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan kesempatan dalam melakukan penataan kota menjadi efektif dan efisien. Pembangunan MUT merupakan kebijakan pemerintah untuk membuat kegiatan di IKN lebih baik dan diharapkan bisa diikuti oleh kota-kota lainnya di Indonesia.

Pembangunan IKN sebagai ibu kota negara Indonesia dimulai dari nol, sehingga kebijakan-kebijakan pembangunannya disusun dan dimatangkan dengan baik, salah satunya adalah pembangunan MUT untuk utilitas.

"Semua desain pembangunan IKN prinsip-prinsipnya diatur dalam undang-undang dan peraturan," kata Danis.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN yang dibangun adalah IKN harus merepresentasikan kota yang modern dengan standar internasional yakni progresif, inovatif, dan kompetitif dari segi teknologi, arsitektur, perencanaan kota, dan isu-isu sosial, serta dilengkapi dengan infrastruktur kelas dunia, dan terhubung dengan berbagai pusat kota lainnya di level global.

Baca Juga: