Makassar - Organisasi Penyintas TBC Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan menyosialisasikan penggunaan aplikasi dan website Lapor TBC kepada lintas organisasi perangkat daerah (OPD) danNon-Governmental Organization (NGO)di Kota Makassar.

Ketua Yayasan Kareba Baji Sulawesi Selatan Chanra Mustamin mengatakan sosialisasi aplikasi itu perlu terus dilakukan karena regulasi memberikan sanksi bagi pasien TBC yang terdiagnosa namun menolak untuk berobat.

"Kondisi ini dapat memicu penularan lebih lanjut dan mempengaruhi upaya pencegahan yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti obat-obatan yang tersedia secara gratis dan mudah diakses melalui layanan kesehatan," katanya pada diseminasi aplikasi dan website kanal aduan Lapor TBC di Kota Makassar, Kamis.

Pengelola Program TBC Dinas Kesehatan Kota Makassar Sierli Natar memaparkan situasi TBC di Kota Makassar pada 2023 tercatat sebanyak 14.898 kasus TBC yang menjadi target capaian, namun hanya 9.157 kasus yang berhasil dideteksi.

"Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Makassar di semua sektor, sehingga kolaborasi seperti yang dilakukan dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu dalam penemuan kasus TBC," ujar dia.

Pada kesempatan ini, pihak Serikat Buruh yang turut hadir juga memberikan masukan untuk melakukan sosialisasi secara masif dan skrining TBC di pelabuhan dan industri-industri yang ada di Kota Makassar.

Muh Haedir selaku Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Makassar, memberikan pemaparan terkait perlindungan hukum bagi pasien TBC yang terdampak stigma dan diskriminasi.

Ia menekankan pentingnya jaminan hukum bagi kelompok rentan, sesuai yang diatur dalam UU pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 28 H ayat 2.

Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai NGO/CSO yang memiliki program penanggulangan TBC, seperti Forum Multi Sektor Eliminasi TBC Kota Makassar, Yayasan KNCV Indonesia, Jenewa Madani Indonesia, YPKDS Sulawesi Selatan, dan SSR Komunitas Yamali TB Kota Makassar.

Kegiatan ini berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif dan berpotensi untuk meningkatkan kesadaran serta aksi dalam penanggulangan TBC di Kota Makassar yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, kader, MK, dan Pasien Supporter SR Komunitas.

Baca Juga: