Indonesia pada bidang kesehatan mulai beralih ke digital dengan mengadopsi layanan telemedicine hingga robot. Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beranggapan, terdapat tantangan digitalisasi layanan kesehatan, salah satunya terkait rekam medis.

Berawal dari April 2020, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya merancang robot ventilator untuk membantu tim medis menangani pasien Covid-19. Basis sistem mekanik dan beberapa spesifikasi lain dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Sedangkan sistem elektronik dan monitoring dibuat sendiri oleh ITS.

Selanjutnya Mei 2020, Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sepakat untuk segera mendanai produksi massal Robot Medical AssistantITS-Unair atau Robot Raisa. Robot ini dapat membantu dalam penanganan pasien terinfeksi virus corona.

"Dulu berpikirnya masih jauh untuk memakai fasilitas robotic ini. Ini sesuatu yang mendasar," kata Ketua Asosiasi Health Tech Indonesia dr. Gregorius Bimantoro.

Sementara itu, digitalisasi di sektor kesehatan terlihat dari langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng 11 aplikasi telemedicine. Ini bertujuan menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, telemedicine mempunyai peran penting untuk meningkatkan layanan dan akses kesehatan masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

"Tren telemedicine atau konsultasi medis secara online menjadi salah satu wujud perubahan layanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, tanpa harus keluar rumah," kata Menkes Budi.

Dirinya mengatakan, teknologi kesehatan merupakan salah satu pilar dalam transformasi digital yang merujuk pada lima sasaran Jaminan Kesehatan Nasional. "Transformasi kesehatan untuk percepat adaptasi digital dan meningkatkan data," kata mantan Wakil Menteri BUMN ini.

Sampai saat ini, Kemenkes menyusun tiga proyek integrasi yakni, Sistem Data, Aplikasi Pelayanan dan Pengembangan Ekosistem. "Digitalisasi sudah dilakukan untuk Covid-19. Diharapkan sistem kesehatan bisa terintegrasi," kata Budi.

Dengan demikian, Ketua IDI dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT melihat bahwa tidak semua rumah sakit siap menghadapi layanan telemedicine. Artinya, tidak semua fasilitas kesehatan bisa menyiapkan fasilitas pendukung telemedicine, yang menitikberatkan pada komunikasi.

Selain itu, IDI menyoroti persoalan perlindungan hukum dalam telemedicine. Ia mencontohkan, bila pasien mendapat layanan di fasilitas kesehatan, pemberian resep itu merupakan hal yang biasa. Ini karena fasilitas kesehatan menyimpan catatan rekam medis pasien.

Namun demikian, ada banyak isu yang perlu diselesaikan pada layanan telemedicine. "Kalau ada pasien baru dan tidak tahu ada rekam medisnya, maka itu berpotensi masalah hukum. Ini yang perlu dilindungi. Kami harus selesaikan kajian regulasi terkait rekam medis elektronik apakah bisa?" kata Adib.

Baca Juga: