KPU RI, DPR RI, dan Pemerintah akan membahas opsi terkait usulan pengajuan pendaftaran capres dan cawapres agar kepastiannya bisa diperoleh pada pekan ini.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melangsungkan rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9), terkait dengan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Jam 15.30 (WIB) akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR. Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Anggota KPU Idham Holik ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah, Idham menyebut pihaknya akan membahas perihal opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres diselenggarakan pada 10 sampai 16 Oktober 2023, dari yang awalnya 19 Oktober-25 November 2023.

Opsi tersebut, kata dia, sebagaimana uji publik terkait draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan setelah pihaknya melangsungkan rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, maka akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Idham menambahkan bahwa pihaknya juga mengupayakan agar memperoleh kepastian terkait keputusan pendaftaran capres-cawapres pada pekan ini. "Ya, akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," katanya.

Lebih Longgar

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023, maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan jika usulan memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 layak untuk mempertimbangkan empat aspek. Pertama, kata dia, usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu memungkinkan dari segi aspek regulasi.

"Dari sudut pandang ini saya kira enggak ada problem yang terlalu serius, dan reaksi-reaksi di DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini," ujarnya.

Sebab, kata dia, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan UU Pemilu yang sudah direvisi yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, Yanuar menyebut usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan segi aspek politik, yakni komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik.

Ketiga, dia mengatakan usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu layak untuk mempertimbangkan pula dari segi aspek sosiologis, yakni menyangkut sikap preferensi atau penilaian masyarakat terhadap dinamika capres-cawapres. Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat mengambil sikap berdasarkan fakta politik yang realistis.

Yanuar lantas menyebut aspek keempat yang perlu dipertimbangkan dalam usulan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah terkait aspek administratif.

"Meskipun itu dimajukan, jangankan ke bulan Oktober, ke awal Oktober pun sepanjang syarat itu sudah terpenuhi saya kira capres-cawapres jauh lebih mudah untuk pendaftaran karena proses ini bukan persoalan yang rumit," kata dia.

Baca Juga: