Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan kepedulian masyarakat dalam mengurus perlindungan kekayaan intelektual semakin tinggi. Selama 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengalami peningkatan berarti.
Tahun lalu, DJKI menerima 83.078 pencatatan hak cipta. Jumlah tersebut meningkat 43 persen dari tahun 2020. "Hal itu bisa dilihat dalam statistik pengajuan permohonan hak cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu," katanya di Jakarta, Kamis (17/2).
Meningkatnya permohonan hak cipta tidak lepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut untuk memastikan tidak ada pungutan liar dalam prosesnya.
Ia mengatakan perlindungan hukum terhadap hak cipta semakin baik dengan menerapkan pelayanan yang diberikan petugas melalui mekanisme dalam jaringan (daring). Hal ini membuat masyarakat, kementerian, dan lembaga negara semakin mudah mendaftarkan karya intelektual serta kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet. hay/Ant

Baca Juga: