JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester I tahun 2022 mencapai 97,36 persen.

"Selama semester I ini, jadi sampai 31 Maret batas akhir penyampaian, kepatuhannya relatif membaik. Jadi, sudah 97,36 persen. Jadi sudah hampir semua. Sisanya itu paling pensiunan yang belum, yang begitu-begitu saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Kendati demikian, KPK juga menyoroti penyampaian LHKPN yang tidak lengkap, sehingga tidak bisa diverifikasi. "Tetapi ada satu hal yang mengkhawatirkan, bahwa kalau teman-teman lihat, ada yang namanya penyampaian lengkap itu hanya 85 persen. Jadi, ada beda sekitar 12 persen. Dia menyampaikan (LHKPN) tetapi tidak lengkap. Tidak lengkapnya macam-macam, ada 13 dokumen dia tidak lengkap, kurang ini, kurang itu; yang mengkhawatirkan kami kalau tidak lengkapnya surat kuasa, karena itu membuat LHKPN-nya tidak bisa diverifikasi," jelasnya.

Dia mengatakan surat kuasa tersebut memberi kuasa kepada KPK untuk meminta data yang berkaitan dengan pemeriksaan LHKPN.

Baca Juga: