Jakarta, 27/7 (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 setelah dirinya meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu.

"Silahkan tetap berproduksi, tetapi tetap dijaga betul protokol kesehatan. Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).

Bahlil pun mengajak perusahaan untuk bersama mencari solusi jika mengalami masalah. Yang jelas, pemerintah Indonesia akan berupaya keras menahan tidak adanya PHK.

"Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP provinsi dan kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK," katanya.

Dalam kunjungan ke PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) di Subang, Jawa Barat, Bahlil mengapresiasi perusahaan asal Korea Selatan itu karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19.

TKII mempekerjakan 25.000 tenaga kerja Indonesia yang semuanya masih bekerja selama pandemi Covid-19. Perusahaan industri alas kaki itu telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar 160 juta dollar AS.

Saat ini, TKII mampu menghasilkan sekitar dua juta pasang sepatu per bulan yang 100 persen hasilnya untuk ekspor. Penghasilan dari penjualan sepatu saat ini dapat mencapai 350 juta dollar AS per tahun.

TKII juga berencana menambah investasinya sebesar 100 juta dollar AS dan menggandakan produksi sepatunya menjadi empat juta pasang sepatu per bulan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga 40 ribu orang. Ant/E-10

Baca Juga: