JAKARTA - Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini juga berlaku untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Setiap kendaraan yang belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Kamis (7/9). Deteksi itu dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan tersebut, kataAni, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Isinya, "Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi."

Dengantarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Ani menjelaskan bahwa penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Kendaraan roda empat dikenai tarif parkir 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, di lokasi "Park and Ride" (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenai tarif parkir 7.500 sekali saja alias berlaku tarif flat. "Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," tambah Ani.

Adapun sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif adalah:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah dan menciptakan udara yang sehat.

Mulai Gunakan

Sementara itu, untuk memperbaiki kondisi udara, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai mengoperasikanmesinwater mistbuatanBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Alat ini mampuberoperasi dua kali sehari guna mengatasi polusi udara.

Alat dioperasikan pukul 09.00-11.00 WIB. Kemudian pada sore hari dioperasikan pukul 17.00-19.00 WIB. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, sendiri menyempatkan diri meninjau pengoperasian mesinwater mist,Kamis (7/9). "Dalam satu kali beroperasi, mesin tersebut mampu menyemprotkan 300 liter air. Kalau dua kali dalam sehari maka totalnya 600 liter air yang disemprotkan ke udara.

Adapun mesinwater mistdi Kantor Wali Kota Jakarta Selatan dipasang di Lantai 17 Gedung A mengarah ke udara. Alat tersebut merupakan gabungan mesin blowerdengan pipa besar yang diisi penyemprot air. Ada juga tendon air berkapasitas 300 liter.

Teknisi yang mengoperasikan alat tersebut perlu menyalakan mesinblowerdan mesin penyemprot air. Ketika menyala, semprotan bulir-bulir air itu akan keluar dari pipa besar dan mengikuti arah angin. Munjirin menuturkan, mesin ini merupakan alat yang dikembangkan BRIN. Ada teknisi khusus yang mengoperasikan alat tersebut.

Menurutnya, para pemilik atau pengelola gedung Jakarta Selatan dipersilakan melihat pengoperasian mesinwater mist sebagai contoh. Mesin tersebut, wajib dipasang di gedung di atas 20 meter atau memiliki 8 lantai ke atas. Ant/G-1

Baca Juga: