Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan. Teguh diduga telah memasuki pekarangan orang tanpa izin. Seorang warga atas nama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh karena dianggap melakukan perusakan atas lahannya yang terletak di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai Teguh Hendrawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin. Berikut petikannya.

Sebenarnya, bagaimana duduk perkara kasus yang menimpa Anda?

Saya dapat surat dari Polda Metro dan di situ saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya kan mempertanyakan. Di situkan diberitahukan bahwa saya memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

Sebenarnya bagaimana?

Saya melaporkan di sini bahwa saya menjalankan amanah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), selaku kepala dinas untuk melakukan pengamanan aset di lokasi. Jadi, lokasi yang saya masuki ini lokasi lahan Pemprov DKI, supaya jangan terjadi simpang siur, saya jelaskan kronologisnya.

Seperti apa kronologisnya?

Jadi, lokasi lahan yang dimaksud seluas 25 hektare tercatat di dalam KIT, kartu
inventerisasi barang BPAD DKI Jakarta. Jadi saya juga bingung, saya dilaporkan Felix, saya tidak kenal yang namanya Felix. Lucu kan. Jadi lahan itu, saya nggak bicara sengketa internalnya. Tapi kalau bicara lahan satu itu tercatat di aset kita, bisa dilihat nomornya terletak di mana.

Berarti lahan itu masih sengketa?

Kalau menyangkut sengketa lahannya itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bahkan sempat Mahkamah Agung. Dan kewajiban saya mengamankan sekaligus ini perintah gubernur terdahulu untuk segera melakukan pengamanan aset. Tanah kita, bukan tanah warga, kok saya dibilang melakukan perusakan masuk ke wilayah orang. Ya logikanya kan nggak lucu.

Maksud Anda hanya mengamankan aset, bagaimana?

Ya, kan saya sudah lapor kepada Pak Gubernur, kewajiban saya dan itu sudah tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri. SKPD punya kewenangan melakukan pengamanan aset. Apalagi, lokasi tersebut juga sudah menjadi waduk. Sudah menjadi lahan seluas 25 hektare yang merupakan objek vital dengan dalih genangan, termasuk di 2019 kita programkan untuk pengadaan ketersediaan air baku untuk wilayah timur dan utara. Pertanyaan saya adalah ini kerja sebagai kepala dinas kok masih ditetapkan tersangka.

Kejadian itu tahun berapa?

Pada 2016. Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok. Segera kamu amankan lokasi di sana, segera saya kirim alat di sana, termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada. Kan Pak Ahok sering ngomong sama saya, aset kita walaupun hanya 300 ribu kamu pertahankan mati-matian. Itu masih terngiang di telinga saya. Itu kewajiban SIPPT, pengembang di sana untuk membangun waduk. Nah yang membangun waduk itu bukan saya.

Apakah Anda sudah melaporkan hal ini ke Gubernur sekarang?

Sabtu pagi, saya menghadap beliau. Beliau pada prinsipnya akan membantu saya lah, saya mengatakan Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah, sesuai tupokasi tanggung jawab saya sebagai kepala dinas.

Sebelum tersangka, berapa kali pemeriksaan atas diri Anda?

Saya memang dipanggil Polda. Dua kali jadi saksi saya pikir sudah. Terakhir kita dengan tim BPAD menjelaskan masalah ini. Saya pikir sudah enggak ada masalah, dan di lapangan pun sudah terbentuk waduk.

Anda mengamankan aset ini, terus dibentuk waduk ya?

Iya dan itu sekarang sudah serah terima. Kini sudah ada di Wali Kota Jakarta Timur. Waduk di lapangannya itu sudah berbentuk waduk. Jadi, saya juga nggak ngerti, tapi saya sudah lapor sama Pak Gubernur ya kan terkait masalah ini. Sekarang ya kita sih tinggal terima saja cerita.

Berarti, kalau dipanggil Anda akan koperatif?

Saya pasti koperatif. Seharusnya saya diperiksa Senin, terus minta diundur Rabu, ternyata hari Rabu ada rapat ini, saya minta diundur sampai tanggal 12. Saya juga masih ngawal untuk kegiatan Asian Games, Kali Sentiong, alhamdulillah tidak ada lagi masalah dengan Kali Sentiong. Ini yang harus dipahami

Bagaimana langkah hukum yang akan Anda siapkan?

Saya sudah berkoordinasi dengan biro hokum. Bagaimana nanti langkah hukum yang dilakukan karena penetapan tersangka buat saya jadi nggak enak gitu loh, secara psikologis. Apalagi di rumah kan pastinya keluarga ada apa gitu loh. Saya menjalankan yang memang menjadi tupoksi saya, ada apa kok jadi tersangka, kecuali kalau itu misalnya lahan apa lahan aset.

Saat itu, Apakah Anda sempat bersitegang dengan warga?

Kalau namanya lahan, kan sama seperti waduk yang lain. Saya punya lahan itu bukan hanya di sana saja. Saya tadi sampaikan ada 110 waduk, situ dan embung dan hampir semua sama seperti ini. Tapi kenapa kok yang ini dijadikan tersangka. Saya pernah jadi camat, saya pernah mengosongkan yang namanya waduk Ria Rio, apa bedanya. 275 bahkan hampir 1.200 kita relokasi ke rusun. Saya masih ingat zaman Pak Jokowi.

P-5

Baca Juga: