Jakarta - Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD. Kenaikan tunjangan itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah N 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada 2 juni 2017. Kenaikan tunjangan dinilai bakal bebani APBD.
"Naiknya tunjangan anggota DPRD se-Indonesia melalui PP 18/2017 tentu menjadi anomali ditengah defisit anggaran," kata Yenny Sucipto, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), di Jakarta, Selasa (25/7).
Kenaikan tunjangan DPRD, lanjut Yenny, tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya, jika daerah ingin menaikan tunjangan anggota legislatifnya, mereka perlu memperhatikan ruang fisikal. Sementara berdasarkan peta IKF atau Indeks Ruang Fisikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 7 tahun 2016, terdapat 12 provinsi dengan IKF tinggi. Lalu ada 6 provinsi dengan IKF sedang, dan 16 provinsi dengan IKF rendah.
Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan IKF tinggi, 36 kota dengan IKF sedang, dan 10 kota dengan IKF rendah. Sementara berdasarkan kabupaten, terdapat 104 kabupaten dengan IKF tinggi, 95 kabupaten dengan IKF sedang, dan 216 dengan IKF rendah. "Maka berdasarkan peta ruang fisikal tersebut kami menyarankan daerah khususnya kabupaten atau kota dengan kondisi ruang fisikal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap DAK dan DAU untuk menolak PP 18 Tahun 2017," ujarnya.
Sebab kata Yenny, jika memaksakan diri, PP tersebut bisa merepotkan pemerintah daerah. Terutama dalam mengatur belanjanya. Bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit. Yenny juga tidak yakin dengan adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD se-Indonesia bisa mengurangi praktik korupsi atau membuat kinerja legislator meningkat. Hal ini bisa dilihat dari kasus anggota dewan yang terjerat praktik KKN. "Dan lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah," katanya.
Yenny melanjutkan, jika pemerintah daerah tetap melaksanakan PP 18 Tahun 2017 dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mendukung, tentu akan membuat porsi belanja di daerah tidak produktif. Bahkan pembiayaan anggaran menjadi tidak efesien.
Sementara itu, Gurnadi Ridwan, staf riset Fitra menyorot besaran kenaikan tunjangan. Katanya, subtansi dari PP 18 Tahun 2017 adalah tambahan tunjangan bagi anggota DPRD. Rata-rata kenaikan tunjangan itu, setiap anggota DPRD bisa mengantongi pendapatan 30-35 juta rupiah per bulan.
Jika disimulasikan berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah kursi DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota tercatat 20.257 kursi. Rinciannya DPR RI sebanyak 560 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.137 kursi, dan DPRD kabupaten dan kota sebanyak 17.560 kursi.