“Ini menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) asesor akreditasi yang profesional, kompeten dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045."

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan 1.040 lembaga pelatihan terakreditasi pada tahun 2024. Target tersebut dicanangkan Kemnaker untuk terus mengoptimalisasi proses penjaminan mutu lembaga melalui akreditasi secara sistematis dan masif.

"Ini menjadi tugas besar bagi kita semua untuk menyiapkan tata kelola kelembagaan yang baik, sarana prasarana, serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) asesor akreditasi yang profesional, kompeten dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Selasa (5/3).

Ida menerangkan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, Kemnaker telah mengakreditasi sebanyak 4.252 lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia baik untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan LPK Swasta. Tujuannya agar kompetensi yang dihasilkan dari pelatihan, mendapatkan pengakuan dari dunia usaha atau dunia industri.

Dia menjelaskan, akreditasi merupakan proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan dalam melaksanakan pelatihan kerja. Persyaratannya mengacu delapan standar Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia (KMPI). "Melalui akreditasi LPK ini, diharapkan akan tercipta link and match dengan industri yang ada di sekitar lembaga pelatihan," ucapnya.

Menaker juga menekankan, pentingnya percepatan pembentukan Tim Koordinasi Vokasi Daerah (TKDV). Menurutnya, penyelarasan kebijakan desain program pelatihan akan meningkatkan tingkat kebekerjaan lulusan pelatihan di DUDI.

"Kami ingin BLK yang adadikelola pemerintah daerah mampu melaksanakan fungsi link and match dan mampu memenuhi industri," katanya.

Ida meminta untuk selalu meningkatkan sinergitas antar stakeholders, harmonisasikan kebijakan serta selaraskan dengan kebudayaan lokal. Dengan demikian, masyarakat akan banyak diberdayakan di wilayah dan mencegah migrasi serta pemerataan tenaga kerja daerah.

"Sinergitas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan pusat dan daerah, serta tercapainya efisiensi dan efektivitas pemerintahan bidang ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: