JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis keberadaan Undang-undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Optimisme ini makin terlihat melalui realisasi investasi triwulan I-2023 yang mencapai 328,9 triliun rupiah, naik 16,5 persen dari periode sama pada 2022 (yoy).
"Tentu kami sangat optimistis keberadaan UU Cipta Kerja akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (13/6).
Indah mengatakan UU Cipta Kerja sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Hal tersebut untuk merespons berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," jelasnya.
Dia mengungkapkan, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian dalam perlindungan pekerja/buruh. Dia memastikan, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Indah menambahkan, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).