JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terus mendorong tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Budi Hartawan mengatakan bahwa salah satu upaya yang terus dilakukan adalah penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau 2019, kami tetap targetkan sekitar 21 ribu perusahaan menerapkan norma-norma ketenagakerjaan. Jadi kita optimis target 2019 tercapai," kata Budi Hartawan dalam Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pusat Dengan Daerah TA 2019 Ditjen Binwasnaker dan K3, di Jakarta, Rabu (13/3).

Menurut Budi, selama ini salah satu kendala dalam menyinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.

"Hampir seluruh provinsi sekarang punya Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah," katanya.

ruf/E-3

Baca Juga: