Permenaker tersebut untuk benar-benar melindungi buruh padat karya tertentu atas situasi global ekonomi yang ada

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di lima industri padat karya (IPK). Hal tersebut menjadi tujuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Permenaker tersebut untuk benar-benar melindungi buruh padat karya tertentu atas situasi global ekonomi yang ada," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/3).

Indah menegaskan Permenaker tersebut tidak berlaku untuk semua IPK atau industri secara umum. Lima IPK yang bisa menggunakan Permenaker tersebut yaitu industri tekstil dan pakaian jadi; alas kaki; kulit dan barang kulit; furnitur; dan mainan anak.

Dia menambahkan, kelima IPK tersebut tidak serta merta bisa menggunakan Permenaker tersebut. Lima IPK tersebut harus merupakan perusahaan yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat dan Uni Eropa. "Untuk menggunakannya perlu dibuktikan dengan surat bukti ekspor dan kondisi keuangan perusahaan. Awal tahun ini permintaan ekspor turun paling signifikan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa," jelasnya.

Skema Penyesuaian

Indah menuturkan, kriteria perusahaan IPK yang bisa menggunakan Permenaker tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Persentase biaya tenaga kerja dalam produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

"Perusahaan yang dimaksudkan merupakan perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat perubahan ekonomi nasional," katanya.

Dia mengungkapkan, untuk mencegah PHK, Permenaker tersebut mengatur tentang penyesuaian waktu kerja dan upah untuk mencegah terjadinya PHK. Penyesuaian besaran upah dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Baca Juga: