JAKARTA - Perusahaan yang tidak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berupa denda sebesar 5 persen dari total THR (terlambat membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

"THR adalah hak karyawan, maka perusahaan harus membayar sesuai dengan aturan," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (28/5).

Hanif menegaskan, THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Hanif mengatakan Posko Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari 28 Mei hingga 22 Juni 2018.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR," tambahnya.

Menurut Menaker, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli Lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, sesuai yang ditetapkan pemerintah. "Saya minta pemda, pemprov/pemkab/pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018," katanya.

Dalam pengaduan atau pelaporan, Menaker Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

"Identitas jelas, petugas menjadi lebih mudah mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, " katanya.

Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

"Pemerintah memfasilitasi Posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di Posko itu," ungkap Hanif.

Terima 412 Pengaduan

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos), Haiyani Rumondang pihaknya mencatat pada kurun waktu 8 Juni-5Juli 2017, menerima 412 pengaduan THR dari total 3028 pengaduan yang terdiri dari 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR. Mekanisme pengaduan ada dua, yakni datang langsung dan melalui media sosial.

"Dari 412 pengaduan THR tersebut, Haiyani menyebut tentang THR yang tidak dibayarkan sebanyak 290 pengaduan dan 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan," katanya. mza/E-3

Baca Juga: