PYONGYANG - Kementerian Luar Negeri Korea Utara (Korut) mengktirik bahwa pembuangan air terkontaminasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima Jepang adalah ancaman terhadap keberlangsungan hidup umat manusia.

Kementerian tersebut menambahkan bahwa Jepang adalah negara ilegal yang rela melakukan apa saja untuk mewujudkan tujuan egois pemerintahnya dan mengorbankan seluruh umat manusia termasuk keamanan warga negaranya sendiri.

"Jepang sebagai negara yang memperoleh manfaat dari laut, harus menarik keputusannya yang tidak adil dan mengancam keselamatan jiwa manusia baik di dalam negerinya sendiri maupun di negara-negara tetangganya," ungkap Kementerian Luar Negeri Korut, Selasa (27/4).

Dikatakan bahwa negara-negara tetangganya tidak mempercayai Jepang, dan apabila Jepang melaksanakan keputusan tersebut, ekosistem dan sumber daya perikanan pasti terganggu, dan menghasilkan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan hidup manusia.

Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Korut mengenai keputusan pembuangan air terkontaminasi Jepang ini merupakan yang pertama kalinya. KBS/I-1

Baca Juga: