JAKARTA - Kementerian Luar Negeri telah dorong dan fasilitasi pemenuhan hak hak ketenagakerjaan almarhum SP dan almarhum AR. Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xing 629 yang meninggal dunia pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing pada 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri. Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

"Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI seperti dilansir laman kemlu.go.id, Sabtu (29/8). I-1

Baca Juga: