Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Google dan Meta melalui pendekatan berbasis kata kunci (keywords),memblokir akses terhadap konten judol yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.
"Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judionlinedi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, melalui keterangannya, Minggu.
Selain pemblokiran konten di dunia maya, Kementerian Komdigi juga mengintensifkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judionline.
Selama Oktober 2024, telah ditemukan sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.
Sementara secara keseluruhan, sebanyak 821 rekening bank telah diidentifikasi oleh Kementerian Komdigi sepanjang periode pemerintahan saat ini.
"Langkah ini tidak hanya melibatkan penghapusan konten, tetapi juga pemutusan akses keuangan bagi para pelaku yang mencari keuntungan melalui judionline. Kami berusaha menutup semua celah yang memungkinkan mereka untuk beroperasi di Indonesia," jelas Dirjen IKP.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan judionline, dengan melaporkan konten-konten yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judionlinemelalui kanal resmi Kemkomdigi.
Prabu menyebut, dukungan masyarakat sangat berarti dalam mempercepat proses penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita dari segala bentuk perjudianonlineyang merusak. Partisipasi dan dukungan publik adalah kunci utama keberhasilan kita dalam melawan perjudianonline," kata dia.
Pada periode 20 Oktober hingga 30 Oktober 2024, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.
Kebijakan ini dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.
Kemkomdigi Gaet Google hingga Meta untuk Memberantas Judi Online
04 November 2024, 00:08 WIB
Waktu Baca 2 menit